TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Faktur Pajak Termin

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 11.00 WIB

PajakOnline.com—Faktur pajak termin adalah bukti pungutan pajak yang dibuat setiap menerima pembayaran termin. Besaran biaya yang ditulis dalam faktur pajak termin harus disesuaikan dengan besaran termin yang bersangkutan.

PKP wajib membuat faktur pajak saat melakukan beberapa transaksi di bawah ini:


Dari poin ketiga di atas, disebutkan bahwa faktur pajak juga dibuat ketika terjadi transaksi pembayaran termin/cicilan/angsuran dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Untuk faktur pajak termin, berlaku potongan pajak berkala sesuai jumlah pembayaran yang dilakukan. Misalnya jika terjadi angsuran dengan enam kali invoice, maka faktur pajak harus dibuat sebanyak enam kali.

Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sedangkan, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap.

Penyerahan faktur pajak termin untuk BKP/JKP juga berbeda. Berikut ini perbedaannya:


Adapun Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak termin:

Penjelasan Lengkap Faktur Pajak Termin | PajakOnline