TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Aktiva Jaminan

Redaksi PajakOnline · 5 Sep 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Aktiva jaminan merupakan aset berharga milik peminjam yang diserahkan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mengamankan utangnya. Dalam hal ini, jaminan tersebut adalah agunan yang akan dipegang oleh kreditur sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan.

Aktiva jaminan juga merupakan hal yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi uang muka maupun beban biaya dalam transaksi pinjaman.

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh aset-aset peminjam untuk bisa disebut sebagai agunan. Adapun syarat yang menjadi kriteria untuk aset agar dapat dijadikan sebagai aktiva jaminan yakni sebagai berikut:


Contoh aset-aset yang bisa digolongkan dalam aktiva jaminan yakni seperti:

1. Emas sebagai Jaminan
Contoh pertama aset yang bisa digunakan sebagai aktiva jaminan adalah emas. Meskipun tidak dapat digunakan pada bank konvensional, emas bisa menjadi jaminan dalam pinjaman syariah. Untuk alternatif lainnya, emas juga bisa digadaikan dengan mengikuti sistem gadai dari pemberi pinjaman yang bersangkutan.

2. Kendaraan Bermotor dan Mobil
Jika Anda mengajukan kredit dan bingung memilih aset yang dapat digunakan untuk jaminan, maka kendaraan bisa dipilih sebagai opsinya. Kendaraan bermotor atau mobil ini pun juga harus lengkap, mulai dari BPKB atau bukti kepemilikan, STNK, dan kuncinya.

3. Kapal dan Pesawat
Kapal dan pesawat juga kerap dijadikan sebagai aktiva jaminan untuk pinjaman, terutama oleh pelaku usaha tertentu yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, untuk ketentuannya sendiri, kapal dan pesawat aktiva jaminan adalah yang memiliki berat kotor maksimum 20 meter kubik dan total keseluruhan volume minimum 20 meter kubik.

4. Tanah
Contoh berikutnya adalah tanah. Tanah sendiri cukup diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman. Pasalnya, kenaikan harga tanah setiap tahunnya cukup menjanjikan. Meskipun ada inflasi ataupun depresiasi, aset tanah selalu diminati banyak orang.

5. Bangunan atau Properti
Contoh aset selanjutnya yang bisa dijadikan aktiva jaminan adalah bangunan dan properti, seperti rumah, apartemen, gudang, pabrik, ataupun hotel. Adapun nilai bangunan dan properti tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi aset dan kelilingnya. Jika kondisinya baik, mungkin pinjaman yang bisa diberikan untuk dua sampai 10 tahun dapat mencapai miliaran.

6. Mesin Pabrik
Mesin pabrik juga merupakan salah satu aset yang dapat berguna sebagai agunan dalam transaksi pinjaman. Adapun untuk mesin pabrik ini harus sudah memenuhi teknis dan kondisi tertentu terlebih dahulu.

7. Saham
Saham merupakan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman. Agar pihak perbankan dapat memberi pertimbangan usahakan untuk memilih saham-saham dari perusahaan ternama yang masih aktif.

8. Jaminan Deposito
Contoh selanjutnya yaitu jaminan deposito. Aset ini kerap dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman multiguna. Sebab, deposito lebih efisien dan maksimal. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bank akan menerima jaminan deposito.

Alur Transaksi dengan Aktiva Jaminan
Ketika transaksi dilakukan, yaitu kreditur memberi sejumlah pinjaman dan debitur mentransfer asetnya sebagai aktiva jaminan, maka kepemilikan atas barang berharga bisa diamankan.

Apabila peminjam gagal membayar sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah dijanjikan, pemberi pinjaman secara hukum nantinya berhak mengambil aset tersebut. Jika peminjam melunasi kreditnya, aktiva jaminan ini bisa dikembalikan sesuai dengan negosiasi antara kedua belah pihak.

Terdapat beberapa kelebihan dari adanya sistem peminjaman dengan menggunakan aktiva jaminan. Adapun beberapa kelebihan dari aktiva jaminan adalah sebagai berikut:


Namun aktiva jaminan ini juga memiliki kelemahan. Adapun kekurangan dari penggunaan aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

Aktiva jaminan adalah bagian yang penting dalam transaksi kredit. Tentunya, hal ini juga diikuti dengan keuntungan maupun kelemahannya bagi kegiatan peminjaman tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)