TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Kompensasi dalam Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2022, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Kompensasi diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan, yang berbentuk materiil dan non materiil. Adanya imbalan ini sebagai hak wajib pajak tentang apa yang sudah dilakukan. Berkaitan dengan dunia kerja biasanya imbalan itu berbentuk financial reward.

Ada beberapa jenis dalam kompensasi yang juga disebut sebagai imbalan yang biasanya diberikan oleh perusahaan, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sebagai berikut;

- Imbalan finansial langsung
Gaji atau upah menjadi salah satu kompensasi yang diberikan langsung. Diluar gaji terdapat tunjangan-tunjangan dan insentif (berbentuk komisi, bonus, pembagian laba). Pada jenis ini dikenakan PPh 21.

- Imbalan finansial tidak langsung
Perusahaan juga turun memberi imbalan finansial yang tidak berbentuk uang, tapi dibayarkan perusahaan. Di antaranya yaitu fasilitas kantor, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, keanggotaan di klub kebugaran, program pensiun.

- Imbalan non finansial
Kebutuhan karyawan tidak saja terkait dengan imbalan finansial, tetapi secara non finansial agar membantu karyawan agar bisa bekerja dengan baik dan produktif. Yang termasuk imbalan non finansial ini di antaranya seperti lingkungan kerja yang kondusif, program pelatihan untuk meningkatkan kecakapan kerja, dan pengembangan karir.

Dengan pemberian imbalan ini yang akan dirasakan perusahaan lain, di antaranya:

1. Performa karyawan yang baik membuat bisnis semakin meningkat.
2. Memperoleh loyalitas dari para karyawan
3. Citra perusahaan yang positif
4. Menjadikan karyawan agar bekerja lebih baik
5. Memudahkan aspek hukum dan proses administrasi perusahaan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)