TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Anjak Piutang Serta Jenisnya

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2023, 08.00 WIB

PajakOnline.com—Definisi anjak piutang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan termasuk juga pengurusan piutang tersebut. Definisi serupa terkait anjak piutang juga tercantum dalam dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.012/2006.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), turut mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang sifatnya strategis dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Selain itu, terdapat sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat pembebasan pengenaan PPN di antaranya jasa pembiayaan yang berupa anjak piutang, hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN.

Walaupun keduanya sama-sama dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan, adapun perbedaan antara anjak piutang dengan pembiayaan piutang. Sebagai berikut:


Sementara itu, adapula Jenis-jenis Anjak Piutang. Antara lain:

1. Berdasarkan Pelayanan


2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

3. Berdasarkan Bentuk Perjanjian

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

5. Berdasarkan Sarana Pengalihan

Account Receivables, yaitu jenis anjak piutang yang mana klien akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor.

Promissory Notes, yaitu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, kemudian pihak klien nantinya bisa meng-endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk dari pengalihan utang.(Kelly Pabelasary)