TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Des 2021, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Sengketa pajak penyelesaiannya dapat memakan waktu lama. Waktu yang tidak sebentar itu karena melewati beberapa proses mulai dari ketetapan pajak sebagai produk pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa pun dijalankan mulai dari keberatan, banding hingga peninjauan kembali. Apa yang dimaksud peninjauan kembali?

Sesuai Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dikatakan bahwa pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara umum, peninjauan kembali merupakan keadaan di mana Wajib Pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak. Maka dari itu, UU Pengadilan Pajak memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang dirasa sebagai haknya sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang telah diajukan oleh Wajib Pajak, dapat dicabut permohonannya apabila permohonan tersebut belum diputuskan. Akan tetapi, jika permohonan tersebut sudah dicabut maka permohonan atas peninjauan kembali sudah tidak dapat diajukan kembali. (Atania Salsabila)