TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Cukai, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2021, 08.00 WIB

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan predikat yang harus disertai dengan kesadaran untuk membayar pajak. Penting untuk diketahui bersama bahwa ada beberapa bidang usaha tertentu yang juga memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kena Cukai (PKC), sehingga mereka akan kena pajak dan cukai sekaligus.

PKP maupun PKC memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pembayaran pajak maupun cukai yang sudah ditentukan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu Badan kepada negara atas usaha yang mereka lakukan.

Lingkup kegiatan PKP yakni berupa penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak dengan bentuk usaha yang berupa PT, CV, BUMN, dan sebagainya. Sedangkan, untuk lingkup kegiatan yang dilakukan PKC lebih sempit yakni terkait dengan kegiatan produksi, penyimpanan serta distribusi Barang Kena Cukai.

Baik Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Cukai sama sama memiliki kartu identitas. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang sudah kita kenal bahwa adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, untuk Pengusaha Kena Cukai dikenal dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terkait besaran tarifnya, Pemerintah memiliki pertimbangan yang berbeda sebagai dasar penentuan tarif pajak maupun cukai yang dilihat dari karakter maupun kriteria barang dan jasa yang dikenai pajak dan barang yang dikenakan cukai. Konsep penetapan tarif cukai dibedakan menjadi 3 jenis, yakni:

1.Tarif cukai advalorum (persentase), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk persentase harga kasar BKC.
2.Tarif cukai adnatorum (spesifik), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC.
3.Tarif gabungan, yaitu pengenaan gabungan 2 jenis tarif yang berbeda yakni advalorum dan adnatorum terhadap BKC.(Atania Salsabila)