TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengkreditan Faktur Pajak Masukan, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2021, 19.00 WIB

PajakOnline.com—Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak masukan merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam melakukan pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran harus dilakukan di dalam masa pajak yang sama. Agar pajak masukan dapat dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku untuk semua bidang usaha.

Syarat yang dimaksud sebagai berikut;

1. Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlukan sama dengan faktur pajak.

2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Sedangkan, pengkreditan pajak masukan tidak dapat berlaku bagi jenis pengeluaran sebagai berikut:

1. Pengeluaran atas BKP atau JKP ketika pengusaha belum ditetapkan menjadi PKP.

2. Pengeluaran atas BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yakni pengeluaran yang bukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tidak dapat dikreditkan.

Dalam melakukan kegiatan pengkreditan faktur pajak masukan nantinya akan menghasilkan 3 kemungkinan, yaitu:

1. Nominal pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak keluaran yang dipungut, akibatnya selisih kelebihan pajak keluaran wajib disetorkan ke kas negara.

2. Nominal pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibandingkan dengan nominal pajak keluaran yang dipungut, akibatnya selisih kelebiha pajak masukan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau bisa diajukan pengembalian (restitusi).

3. Nominal pajak masukan dan keluaran sama besar.

Kemudian, terkait batas waktu pengkreditan faktur pajak masukan telah dikatakan dalam Pasal 9 Ayat 9 UU PPN 1984 bahwa pengkreditan faktur pajak masukan diberikan toleransi keterlambatan waktu yaitu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak masukan apabila baru diterima lebih dari 3 bulan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan syarat yang sudah ditentukan. Perlu diperhatikan juga bahwa dalam mengkreditkan faktur pajak masukan, harus dipertimbangkan secara matang, sebab jika asal dalam melakukan pengkreditan pajak masukan nantinya akan berpotensi pada kondisi lebih bayar. (Atania Salsabila)

Pengkreditan Faktur Pajak Masukan, Begini Ketentuannya | PajakOnline