TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Redaksi PajakOnline · 26 Nov 2022, 00.40 WIB

PajakOnline.comSistem perpajakan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menggunakan metode penghitungan yang berbeda dari sistem penghitungan pajak pada umumnya. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Mekanisme penghitungannya sendiri menggunakan konsep yang disebut dengan Credit Method. Konsep ini memperhitungkan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.

Pengusaha Kena Pajak memungut PPN terhadap setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Pengusaha Kena Pajak dapat diklasifikasikan menjadi;

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu, seperti pengusaha jagung yang juga memiliki pabrik minyak jagung, dimana jagung-jagung tersebut sebagian dijual kepada pihak lain dan sebagian lagi diolah

Pengusaha dengan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, seperti pengusaha di bidang hotel, selain melakukan usaha di bidang perhotelan juga menyediakan jasa persewaan hotel

Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang terutang dan tidak terutang PPN, seperti pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak misalnya roti dan pengusaha tersebut juga menyediakan jasa angkutan umum dimana jasa angkutan umum ini adalah jasa yang tidak dikenakan PPN

Pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang terutang dan dibebaskan dari PPN, seperti pengusaha pembangunan rumah, untuk pembangunan rumah mewah terutang PPN, sedangkan untuk rumah sangat sederhana bebas dari PPN.

Yang dimaksud bendaharawan pemerintah adalah pejabat yang melakukan pembayaran terhadap segala transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan. Bendaharawan pemerintah diklasifikasikan menjadi bendaharawan pemerintah pusat, bendaharawan pemerintah daerah provinsi, dan bendaharawan kabupaten/kota.

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Izin, yaitu kontraktor yang memiliki kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi

Konsep mekanisme PPN adalah dengan mencari selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan, Pajak Keluaran adalah PPN yang dikenakan kepada pembeli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak.

Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisih dari keduanya menjadi utang PPN bagi perusahaan dan harus disetorkan ke kas negara.

Apabila pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka selisihnya yang merupakan kelebihan pajak PPN dapat dikompensasikan ke masa berikutnya atau diajukan restitusi.

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam pasal 9 UU PPN mengatur syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan, yakni sebagai berikut:

Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa yang sama

Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama bisa dikreditkan di masa pajak berikutnya maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan

Harus memenuhi syarat formal dan material

Mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP, yang memuat:

Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan

Nama, alamat dan NPWP yang membeli

Jenis barang/jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga

Jumlah PPN yang dipungut

Jumlah PPnBM yang dipungut

Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur.

Apabila pengusaha melakukan penyerahan yang terutang PPN, atau tidak terutang, atau dibebaskan dari pengenaan PPN serta pengusaha keliru atau tidak memahami sehingga mencampurkan antara pajak masukan yang terutang dengan yang dibebaskan, maka pengusaha dapat menggunakan pedoman pengkreditan terhadap pajak masukan tersebut.