TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Luar Negeri Kena Pajak? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan  wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perkembangan digitalisasi membuka peluang dan kemungkinan bagi wajib pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dari luar negeri. Melihat perkembangan ini, Indonesia telah melakukan kerja sama dengan puluhan mitra dalam menghindari pengenaan pajak berganda.

Tetapi, walau telah bekerja sama yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri tetap perlu melaporkannya.

Kemenkeu menerangkan,  dalam akun media sosial Instagramnya @kemenkeuri "Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional (karena) terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,"

Harta dari luar negeri ini bisa berbentuk royalti, dividen, dan lain-lain. Sekarang dalam catatan DJP ada 70 negara/yurisdiksi mitra P3B dengan Indonesia.

Kemudian, dalam penjelasan DJP, terdapat 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi dalam mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara nya setara.

Tax Treaty membutuhkan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP lewat Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B pada batas waktu pelaksanaan MAP.

Selanjutnya, Dirjen Pajak bisa bertukar informasi tentang hal-hal berhubungan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B mengikuti ketentuan P3B yang berlaku.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak bisa meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang akan ditukarkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)