PajakOnline.com—Inflasi menjadi istilah yang dekat dengan perekonomian, apalagi mereka yang bekerja di sektor bisnis atau keuangan. Inflasi yaitu kenaikan harga barang atau jasa umumnya pada periode tertentu secara terus menerus karena mekanisme permintaan dan penawaran pada pasar atau persatuan antara keduanya. Ada beberapa penyebab yang menjadi tanda-tanda inflasi sedang terjadi seperti berlangsungnya secara terus menerus, tidak terbatas terhadap barang tertentu, terjadinya kenaikan harga.
Peran Bank Indonesia penting di sini selaku bank sentral dalam menstabilkan angka pada neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar menciptakan perekonomian Indonesia yang teratur. Karena inflasi dapat berimbas pada turunnya daya beli masyarakat kemudian bersamaan dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena penekanan perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi barang pokok daripada tabungan dan investasi jangka panjang.
Kemudian, inflasi memiliki keterkaitan dengan pajak di antaranya bentuk pajak yang memiliki hubungan yang dekat dengan inflasi yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN menjadi gambaran perilaku konsumsi masyarakat pada periode terkait yang berhubungan dengan kondisi ekonomi makro sebuah negara. Karena PPN menjadi pengenaan pajak yang dilakukan pada setiap pertambahan nilai terhadap barang atau jasa pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan secara bertingkat, diartikan sebagai mata rantai dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai tidaklah sebagai pajak berganda, namun menjadi pajak terutang dalam penghitungannya yaitu dengan mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Keluaran (PK).
Meningkatnya dasar pengenaan pajak PPN ini yang bisa berpengaruh terhadap tingkat penerimaan PPN. Peningkatan dasar pengenaan pajak terjadi karena dengan itu harga barang dan jasa juga akan meningkat. Artinya akan berpengaruh juga terhadap PPN yang meningkat lalu berpengaruh kepada meningkatnya penerimaan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
