PajakOnline.com—Pembuktian di Pengadilan Pajak adalah penentuan fakta yang signifikan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan akhir, dan apabila proses pembuktian yang dilakukan dalam persidangan sudah dianggap cukup maka selanjutnya Hakim Majelis atau Hakim Tunggal akan menyusun putusan atas sengketa yang disidangkan berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hukum.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 43 UU Pengadilan Pajak dikatakan bahwa pengadilan pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak.
Dalam hal ini, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.
Dan putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan gugatan, banding, ataupun kasasi. Perlu diketahui, putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Merujuk Pasal 84 UU Pengadilan Pajak telah disebutkan materi muatan yang harus terdapat di dalam putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:
1. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
2. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon banding atau penggugat.
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat.
4. Hari dan tanggal diterimanya banding atau gugatan.
5. Ringkasan banding atau gugatan dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan/surat bantahan yang jelas.
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
7. Pokok sengketa.
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan.
9. Amar putusan tentang sengketa.
10. Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Apabila salah satu di antara muatan tersebut tidak terpenuhi maka putusan pengadilan pajak dianggap tidak sah dan pengadilan pajak akan menyidangkan sengketa itu kembali dengan acara cepat kecuali putusan melewati jangka waktu satu tahun. Putusan pengadilan pajak harus ditandatangani oleh hakim yang memutus dan panitera. (Atania Salsabila)
