TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Pajak Sembako di Tengah Pandemi Tidak Tepat

Redaksi PajakOnline · 14 Sep 2021, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah menilai pemerintah yang mengajukan pajak sembako atau pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok kepada DPR kemarin dinilai kurang tepat. Terutama dalam situasi pandemi saat ini yang berdampak buruk menekan kehidupan dan perekonomian masyarakat dalam kesulitan dan kesusahan.

"Narasi PPN Sembako di tengah pandemi kurang tepat, karena dengan adanya kenaikan PPN ini pasti akan berdampak, satu di samping psikologis, akan menjadikan masyarakat tertekan,” kata Rusli dalam acara diskusi publik secara virtual hari ini, Selasa (14/9/2021).

Rusli mengatakan, pemungutan PPN sembako juga tidaklah mudah. Ada sejumlah tantangan, seperti masih besarnya sektor informal dalam perekonomian nasional.

Masalah selanjutnya adalah ketika pemungutan pajak dilakukan pada sembako adalah sumber daya manusia perpajakan yang terbatas. Rusli menyebutkan, pegawai pajak di Indonesia hanya berjumlah 45 ribu orang untuk melayani 270 juta penduduk.

"Jepang dengan penduduk 126 juta fiskusnya 2 kali lipat dari Indonesia, nah itu kan menjadi tantangan tersendiri dari teman-teman di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Rusli menambahkan, dengan kondisi yang saat ini belum optimal kemudian mau ditambahkan lagi dengan jumlah PPN sembako dan sektor informal yang masih cukup besar dari fiskus, tentunya akan membuat beban kerja pihak perpakan bertambah.

"Ketika beban kerja bertambah, ditakutkan memunculkan distorsi-distorsi di lapangan ketika pemungutan, sehingga apa yang diharapkan di atas kertas, berbeda dengan eksekusi di lapangan," jelasnya.

Hal itu lebih dikhawatirkan Rusli akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang mungkin lebih besar. "Karena isu sembako ini menyasar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia,"
kata Rusli.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengajukan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan kepada DPR. Namun, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pajak tersebut akan diterapkan secara terbatas.

"Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," kata Menkeu Sri Mulyani.