PajakOnline.com—Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Sesuai pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2015.
MITA Kepabeanan ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukkan tersebut berdasarkan profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal juga eksternal.
Dalam menetapkan MITA Kepabeanan dilakukan langsung oleh DJBC tidak lewat permohonan importir/perusahaan. Tetapi DJBC menentukan 7 syarat sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan sebuah pihak menjadi MITA Kepabeanan.
1. Memiliki reputasi kepatuhan yang baik dalam 6 bulan terakhir.
2. Tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo.
3. Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana dalam bidang kepabeanan dan/atau cukai.
4. Memperoleh penetapan jalur hijau dalam 6 bulan terakhir.
5. Memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik.
6. Memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari DJP.
7. Bersedia untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Kemudian bagi importir dan/atau eksportir yang sudah ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan bisa memperoleh 8 layanan khusus pada bidang kepabeanan.
1. Pemeriksaan pabean relatif lebih sedikit.
2. Bisa melaksanakan pembongkaran barang impor tanpa melakukan timbunan di pelabuhan.
Artinya ketika tahap pembongkaran barang impor bisa langsung dilakukan atas sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat agar langsung dibawa ke gudang importir (truck lossing). Truck lossing bisa dilaksanakan tanpa pengajuan permohonan.
3. Ketika mengeluarkan barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part of container) tanpa permohonan.
4. Dalam menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) bisa diserahkan pada semua kegiatan kepabeanan yang perlu menggunakan jaminan.
5. Pembayaran terhadap penyelesaian kewajiban kepabeanan bisa dilakukan dengan bentuk pembayaran berkala untuk importir produsen. Pembayaran berkala yaitu penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka tanpa dikenakan bunga.
Agar dapat dilakukan pembayaran berkala bisa dilakukan lewat pengajuan permohonan untuk Direktur Teknis Kepabeanan terlebih dahulu.
Dalam permohonan itu disertai dengan jaminan yang berbentuk Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya.
Jika persyaratan untuk permohonan sudah terpenuhi, keputusan pembayaran berkala diterbitkan oleh Direktur atas nama Dirjen DJBC.
6. Diberikannya pengecualian dalam menyampaikan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kecuali terhadap impor barang yang memperoleh fasilitas.
Tidak hanya PIB, MITA Kepabeanan juga tidak harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai.
7. Perizinan dari Kantor Pabean tidak membutuhkan berkas hardcopy apabila telah memakai pertukaran data elektronik kepabeanan.
8. Memperoleh pelayanan khusus dari pejabat yang menangani layanan informasi atau CLient Coordinator khusus MITA Kepabeanan.
Bagi importir yang sudah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan bisa memberi rekomendasi atas perusahaan mitra dagangnya untuk mendapatkan pelayanan khusus pada bidang kepabeanan yang berkaitan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility).
Untuk dapat diberikan locomotif facility itu ada syarat impor/ekspor dilaksanakan sebagai keperluan MITA Kepabeanan. MITA Kepabeanan juga bisa memberikan rekomendasi mitra dagangnya agar memperoleh penetapan selaku MITA Kepabeanan (member get member).
Kemudian, layanan khusus yang diberikan DJBC kepada MITA Kepabeanan melalui 3 pertimbangan.
1. Untuk mendukung kelancaran arus barang (speed).
2. Mengurangi biaya logistik untuk bisa meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Mengapresiasi importir dan/ atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan baik. Tetapi, MITA Kepabeanan hanya diberikan fasilitas khusus ketika memenuhi persyaratan sebagai MITA Kepabeanan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
