TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

Redaksi PajakOnline Ā· 24 Jun 2025, 14.35 WIB

PajakOnlineĀ | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) mencatat penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp25,42 triliun, menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Penerimaan pajak tersebut setara 32,35% dari target penerimaan yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat dengan kontribusi mencapai Rp11,35 triliun atau setara 44,65% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Sementara itu, sektor industri berkontribusi sebesar Rp5,05 triliun atau 23,81% dari total penerimaan, dan sektor logistik menyumbang Rp1,72 triliun atau 6,8% dari keseluruhan penerimaan pajak.

Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencatatkan kinerja terbaik dengan pencapaian Rp14,42 triliun, tumbuh signifikan sebesar 11,81% year-on-year.

Penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan lonjakan dramatis dengan realisasi Rp809,18 miliar atau pertumbuhan mencapai 5.135,57%.

Namun demikian, tidak semua jenis pajak menunjukkan tren positif.

Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta Barat justru mengalami penurunan 7,62%. Kondisi serupa terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kontraksi cukup dalam hingga 28,41%.

"Secara keseluruhan, tren penerimaan tetap menunjukkan arah yang positif," demikian keterangan Kanwil DJP Jakarta Barat dikutip hari ini.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menekankan dominasi sektor-sektor utama ini mencerminkan fondasi ekonomi Jakarta Barat yang tetap kokoh dan produktif. (Khairunisa Puspita Sari)

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025 | PajakOnline