TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Pajak Pekerja Asing

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2023, 13.27 WIB

PajakOnline.com—WNA atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Mereka yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, harus membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperolehnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), WNA yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki niat tinggal di Indonesia

2. Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

3. Bertempat tinggal di Indonesia

Untuk WNA Orang Pribadi (OP) yang sudah menjadi SPDN, kewajiban perpajakan mengacu pada peraturan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP. Antara lain:

1. Melaporkan SPT Tahunan PPh OP

2. Melakukan pembayaran pajak

Bagi SPDN OP yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga wajib menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya saat meninggalkan Indonesia.

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing

WNA yang bekerja di Indonesia dapat lapor SPT online melalui laman DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Namun, sebelum melaporkan SPT Online, WNA tersebut sudah harus memiliki NPWP dan juga EFIN.

1. Mendaftarkan NPWP bagi WNA secara online


Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

2. Mendaftarkan EFIN bagi WNA

- Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP
- Isi formulir EFIN tersebut di atas
- Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi)
- Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda harus mengaktivasinya pada laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:


4. Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Melalui E-Filing

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan lapor SPT Online.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut: