PajakOnline.com—Konsep bangunan hijau merupakan salah satu bentuk konsep pembangunan yang telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti penggunaan sumber energi alternatif selain dari bahan bakar fosil, hemat energi, serta prinsip-prinsip hijau lainnya.
Sementara itu, Praktik bangunan hijau ini merupakan memperluas serta melengkapi desain banguna klasik dalam hal ekonomi, durabilitas, utilitas, serta kenyamanan. Teknologi baru terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu guna melengkapi praktik terciptanya struktur hijau saat ini.
Bertujuan agar bangunan hijau dapat dirancang untuk mengurangi dampak buruk lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia serta lingkungan alam dengan cara menggunakan energi, air, serta sumber daya lain secara efisien. Selain itu, dapat melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan, serta dengan cara mengurangi limbah, polusi, dan degradasi lingkungan.
Pada konsep bangunan hijau dapat berdampak positif terhadap meningkatnya citra positif bagi pemerintah, menekan produksi polusi, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, dan menghemat berbagai biaya lainnya, misalnya seperti biaya kerusakan lingkungan.
Insentif atas Bangunan Hijau di Indonesia yaitu pada tahun 2018, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh negara yang menjadi penyumbang karbon terbesar di dunia. Salah satu sumber yang menjadi penyumbang karbon tertinggi di Indonesia yaitu konsumsi energi dan kemudian disusul dari sektor kehutanan, baik yang berasal dari kebakaran hutan maupun alih fungsi lahan. Untuk mendorong agar pengembang ataupun pemilik bangunan lebih memilih untuk melakukan pembangunan bangunan berkonsep hijau, maka pemerintah perlu memberikan solusi berupa pemberian stimulus atau insentif.
Selain itu, insentif yang diberikan berupa insentif fiskal maupun insentif struktural. Insentif fiskal dapat dilakukan dengan cara memberikan potongan terhadap pajak properti, subsidi, maupun bantuan biaya pembangunan. Sementara itu, insentif struktural dapat berupa pemberian bantuan teknis misalnya seperti jasa konsultasi, jasa pemasaran, serta pemberian label green pada produk-produk bangunan hijau.
Dengan adanya penerapan kebijakan insentif ekonomi terhadap bangunan hijau ini merupakan fase awal dari upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan gedung yang berkonsep hijau. Insentif pajak atas bangunan hijau menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengkampanyekan pertumbuhan bangunan hijau di berbagai negara termasuk Indonesia.
Insentif terkait bangunan hijau di Indonesia saat ini berupa potongan atau pengurangan sebesar 30% dari nilai PBB-P2 yang terutang. Untuk itu, insentif ini akan diberikan dalam jangka waktu selama 1 tahun dengan mengajukan pemotongan pajak yang turut dilampiri dengan sertifikat green building. Sertifikat green building ini dikeluarkan oleh lembaga non pemerintah yaitu Green Building Council Indonesia (GBCI).
Namun, konsep yang berbeda diterapkan oleh Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Skema yang digunakan yaitu adanya perbedaan tarif yang dikenakan untuk mengapresiasi adanya bangunan hijau. Tarif PBB-P2 sebesar 0,1-0,3% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk properti yang mencerminkan nilai pasar properti, akan tetapi khusus untuk bangunan yang ramah lingkungan serta cagar budaya akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,05%.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni No. 3 Tahun 2013, akan tetapi regulasi ini tidak menjelaskan kriteria bangunan yang termasuk dalam kelompok ramah lingkungan.
Sedangkan, di DKI Jakarta upaya untuk meningkatkan jumlah bangunan hijau sudah dimulai sejak tahun 2012. Pada tahun 2019-2021 sebanyak 389 bangunan dengan luas lantai lebih dari 25 juta m2 yang telah memenuhi standar regulasi bangunan hijau. Namun, regulasi ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas melebihi 10.000 m2. Pendekatan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta atas bangunan hijau ini lebih mengarah pada penerapan regulasi yang memberikan disinsentif terhadap bangunan yang tidak patuh atau tidak sesuai dengan regulasi.(Kelly Pabelasary)
