PajakOnline.com—Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teratur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Dengan adanya PAD menjadi realisasi dari asas desentralisasi sekaligus sebagai bentuk pendapatan daerah. Tujuan dari PAD sendiri yaitu untuk memberikan kewenangan untuk Pemerintah Daerah sebagai pendanaan untuk pelaksanaan otonomi daerah menyesuaikan pada potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Sebagai PAD yang menjadi sumber pendapatan daerah mendorong pemerintah untuk dapat memaksimalkannya. Oleh karena itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 mengatakan, ada beberapa lingkup sumber PAD yang luas seperti pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Aturan tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah tertulis pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Mengikuti UU itu, ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang bisa dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang. Dalam Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa objek pajak.
Pajak provinsi terbagi menjadi beberapa pengenaan pajak seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Pada pajak kabupaten/kota juga dibagi menjadi beberapa objek pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah. Dalam retribusi daerah ada tiga kategori yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
Retribusi jasa umum, Objek pada retribusi ini yaitu retribusi kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi penyedotan kakus, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.
Retribusi jasa usaha, Objek pada retribusi ini yaitu retribusi pasar pertokoan/grosir, retribusi terminal, retribusi rumah pemotongan hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penginapan/villa, retribusi penyeberangan di air, retribusi pelayanan kepelabuhan.
Retribusi perizinan tertentu, Objek pada retribusi ini yaitu izin mendirikan bangunaan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan.
Kekayaan negara yang dipisahkan artinya yaitu komponen kekayaan negara yang pengelolaan diserahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai dengan penjabaran Pasal 285 ayat (1) UU No.23/2014 penghasilan ini seperti bersumber dari bagian laba BUMD.
Kontribusi BUMD untuk meningkatkan PAD diperlukan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan investasi. 'lain-lain pendapatan PAD yang sah artinya peneriman daerah selain pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Pasal 6 UU 33/2004, merinci penjelasan, tentang lingkup pada lain-lain PAD yang sah seperti hasil penjualan kekayaan daerah tidak bisa dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs, dan komisi/potongan dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa.
Dengan adanya sumber pendapatan dapat menjadi kolaborasi dan memperoleh PAD yang bisa mendukung perekonomian pada suatu daerah. Karena menjadi salah satu sumber penerimaan, PAD menjadi representasi kemandirian sebuah daerah.
Karena dengan tingginya PAD sebuah daerah menjadi bukti daerah itu berhasil melakukan desentralisasi fiskal. Tidak hanya itu, pencapaian itu juga mengartikan sebuah daerah sudah tidak memiliki ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Ada beberapa aturan yang mengatur tentang PAD seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan aturan lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
