TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penanggung Pajak Utang dan Biaya Penagihan

Redaksi PajakOnline · 12 Okt 2023, 06.10 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan terhadap Penanggung Pajak. Siapa saja yang menjadi Penanggung Pajak atas utang dan biaya penagihan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa; Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang; jasa penilai; dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Para pihak yang bisa dilakukan penagihan pajak


Siapa Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi?

Siapa Penanggung Pajak atas Wajib Pajak badan?