TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2024, 03.30 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan, pengurangan pokok atau sanksi, serta fasilitas angsuran pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian daerah. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini.

“Melalui insentif ini diharapakan dapat membantu Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi. Karena dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lusiana dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024, meliputi:


1. Kebijakan pembebasan PBB-P2

Pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori:


2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori:

Pembebasan nilai tertentu diberikan untuk kategori:

3. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:


Syarat dan cara memanfaatkan:

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id;

Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen;


4. Angsuran pembayaran pokok

5. Keringanan pokok pembayaran

Wajib Pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2;
Diberikan keringanan pokok sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 – 2024 (periode sejak 4 Juni 2024 – 31 Agustus 202) dan

Diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 – 2024 (periode 1 September 2024 – 30 November 2024).

6. Pembebasan sanksi administratif

Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen

Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus Wajib Pajak mengajukan permohonan secara mandiri dan

Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.

Infografis: