TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Pemindahbukuan dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2021, 21.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam praktik sistem self assessment sering kali terjadi kesalahan terhadap administrasi yang berkaitan dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan pada pengisian formulir seperti dalam mengisi masa pajak, jenis pajak, dan lain sebagainya. Kesalahan itu diperbaiki salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk).

Peraturan tentang Pemindahbukuan sebelumnya teratur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.88/KMK.04/1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-965/PJ.9/1991, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.26/PJ.9/1991. Tetapi sejak 24 Desember 2014 KMK 88/1991 digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.242/PMK.03/2014.

Sesuai Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 Pemindahbukuan yaitu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Proses pemindahbukuan ini dilakukan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 ada 8 yang membuat dibutuhkannya pemindahbukuan.

Pertama, pemindahbukuan dilakukan karena terdapat kesalahan saat pengisian formulir Surat Setoran Pajak(SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) berkaitan dengan wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain.

Kesalahan dalam mengisi formulir SSP seperti dalam pengisian NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.

Untuk kesalahan dalam mengisi formulir SSPCP kesalahan dalam mengisi NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak.

Kedua, pemindahbukuan dilakukan karena terdapat kesalahan saat pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran secara elektronik sesuai dengan yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Ketiga, pemindahbukuan yang disebabkan kesalahan perekaman pada SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

Keempat, pemindahbukuan yang disebabkan kesalahan perekaman atau atau pengisian Bukti Pbk yang dilakukan pegawai DJP. Terjadinya kesalahan itu karena data yang ada dalam Bukti Pbk tidak sesuai dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.

Kelima, pemindahbukuan dengan maksud pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk ke dalam beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, pemindahbukuan yang disebabkan total pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk melebihi pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan yang disebabkan total pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk melebihi pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan,pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Terdapat juga pemindahbukuan dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk bisa dilaksanakan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. Tetapi, pemindahbukuan melalui SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak bisa dilaksanakan pada 3 transaksi yang penjelasannya bisa ada pada Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, pemindahbukuan dilakukan karena memiliki alasan yang beragam. Oleh karena itu, pihak yang bisa mengajukan pemindahbukuan juga persyaratan yang dibutuhkan juga berbeda.

Penyampaian permohonan pemindahbukuan dengan memakai surat permohonan pemindahbukuan.

Penyampaian permohonan bisa secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat di mana pembayaran diadministrasikan.

Bukti bagi wajib pajak yang telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan Bukti Pbk. SSP dan Bukti Pbk harus disertakan cap dan terdapat tanda tangan Kepala KPP yang berkaitan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)