TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeteraian Kemudian Begini Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 18 Sep 2023, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Pemeteraian Kemudian merupakan pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan Menteri.

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:


Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian ini merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pihak yang terutang Bea Meterai ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang membuat, yakni:

Kemudian terdapat beberapa ketentuan pihak yang terutang Bea Meterai yang khusus dan tidak diberlakukan ketentuan diatas yaitu:

Pada dasarnya, pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang.

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian ditentukan berdasarkan:


Adapun dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yakni antara lain:

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat.

Namun untuk dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, apabila saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, maka tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian. (Azzahra Choirrun Nissa)