TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaOtomotif

Pemerintah Prioritaskan Beri Subsidi Motor Listrik

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah masih menghitung besaran subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalkulasi besaran subsidi tersebut.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memprioritaskan pemberian subsidi untuk sepeda motor listrik terlebih dulu. "Tentu saja yang didahulukan motornya," kata Jokowi saat pembukaan IIMS 2023 di Jakarta, dikutip hari ini.

Jokowi mengatakan pembelian mobil listrik saat ini biasanya berskema inden. Masyarakat pun perlu menunggu selama 2 bulan hingga setahun untuk memperoleh mobil listrik yang dipesannya. Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, dia menilai antren pembelian kendaraan listrik berpotensi makin lama apabila pemerintah memberikan subsidi.

"Mengantrenya sudah ada yang 2 bulan, ada yang 6 bulan. Inden, apalagi diberi insentif. Tetapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti ya," kata Jokowi.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi ini dinilai akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi
listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan subsidi diberikan terhadap mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. Nominal subsidinya pun bervariasi. Untuk mobil listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta, sedangkan pada mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta.

Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi sebesar Rp8 juta, sedangkan untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah selama ini telah mengatur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan
dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.