TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
โ† Semua beritaBerita

Pemblokiran Kominfo Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline ยท 2 Agu 2022, 02.00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar. Di antaranya, Steam. Padahal platform tersebut termasuk salah satu pelaku PMSE yang sudah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak atau PPN di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal tersebut. Sebab, ada informasi tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus, besok.

"Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres ke depannya seperti apa," kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Suryo mengharapkan pemblokiran tersebut tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir.

Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu," ucap Suryo.

PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE.

Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital. "Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," kata Suryo.