PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang atau PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assesment. PIB juga merupakan salah satu jenis dokumen yang sudah disamakan dengan faktur pajak.
Terdapat 3 jenis PIB, yaitu:
1. Pemberitahuan impor barang biasa yaitu PIB yang diajukan untuk sekali impor untuk barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impor tiba.
2. Pemberitahuan impor barang berkala yaitu PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode.
3. Pemberitahuan impor barang penyelesaian yaitu PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
Pemberitahuan impor barang ini biasanya digunakan oleh perorangan maupun perusahaan yaitu Wajib Pajak Pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Wajib Pajak Badan. PIB ini memuat rincian atas barang impor, jumlah pajak, dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada bea cukai.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa PIB ini merupakan salah satu dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Namun, agar dapat digunakan sebagai faktur pajak maka PIB tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya yakni:
1. Harus mencantumkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, NPWP).
2. Melampirkan SSP.
3. Melampirkan SSPCP.
3. Bukti pemungutan pajak oleh DJBC.
4. Menyetarakan surat penetapan tarif atau nilai pabean.
5. Melampirkan surat penetapan pabean.
6. Surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat, NPWP) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari PIB untuk impor BKP dalam hal penetapan kekurangan nilai PPN impor oleh bea cukai.
7. Perlu melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.
Terkait fungsinya sebenarnya sama seperti faktur yaitu sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilakukan berkatan dengan perpajakan. Berikut fungsi yang terdapat pada PIB:
1. Sebagai bukti untuk PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi BKP/JKP pada PKP.
3. Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang membeli BKP/JKP.
4. Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM terhadap BKP yang dilakukan oleh DJBC. (Atania Salsabila)
