TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemanggilan Tersangka oleh Penyidik Pajak

Redaksi PajakOnline · 25 Nov 2021, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam melakukan pemeriksaan dengan penyidik pajak menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, memiliki wewenang memanggil tersangka dan/atau saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah.

Pemanggilan tersebut harus memerhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka atau saksi itu diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.

Penyampaian surat panggilan kepada tersangka atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.

Ketika tersangka atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan disampaikan kepada keluarganya, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau orang lain yang kemungkinan akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dengan disertai tanda terima.

Dalam hal penolakan tersangka atau saksi untuk menerima surat panggilan, petugas dalam menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan dan meyakinkan tersangka dan/atau sanksi dapat menerima dan memenuhi surat panggilan yang menjadi kewajiban baginya.

Ketika menghindari kewajiban tersebut penuntutan tersangka atau saksi bisa dilakukan sesuai dengan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila tersangka atau saksi yang dilakukan pemanggilan berada di luar wilayah hukum penyidik tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan disertai alasan patut dan wajar, pemeriksaan bisa dilakukan penyidik di tempat tersangka atau saksi itu berada. Dilakukannya pemeriksaan itu didampingi penyidik setempat.

Pada kasus tersangka atau saksi yaitu pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian jika tersangka atau saksi yaitu warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.

Tidak hanya pemanggilan tersangka atau saksi, pihak penyidik juga memiliki hak untuk melakukan pemanggilan ahli dalam meminta keterangan sesuai dengan keahliannya. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli disampaikan setidaknya tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)