TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan Transaksi E-Commerce

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 03.20 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah semakin memerhatikan kegiatan transaksi e-Commerce. E-Commerce merupakan suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Hal tersebut karena transaksi e-commerce dikenal sebagai bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara dan memudahkan masyarakat.
Dalam suatu marketplace, terdiri dari berbagai macam toko yang asalnya dari berbagai pelosok negara. pada era digital ini, banyak orang yang beralih berbelanja dari toko offline ke toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat.
Mengenai Perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce, ada beberapa model transaksi e-commerce, antara lain: yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.
Selanjutnya, jasa yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP jika di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenai PPN.
Untuk pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13. Selain tertera dalam UU PPN, dasar hukum atas pajak e-commerce ini juga tertera dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, terjadi pada saat:
1. Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
2. Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
3. Saat perolehan JKP dibayar seluruhnya maupun sebagian atau perjanjian ketika terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Sedangkan, pemanfaatan JKP  dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, maka menggunakan SSP atas penyetoran PPN yang merupakan dokumen dengan kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak. SSP ini dibuat oleh online pajak marketplace merchant.
Selain dikenakan PPN, transaksi e-commerce juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, objek PPh yaitu penjualan barang atau penyediaan jasa, maka wajib untuk dilakukan potongan PPh. Untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa pada online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final.
Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce tertera dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Jadi, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan PTKP.(Kelly Pabelasary)