TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Pelaku Usaha Kena 9 Jenis Pajak Ini

Redaksi PajakOnline · 4 Apr 2022, 11.00 WIB

PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang memiliki badan hukum usaha dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan membayar 9 jenis pajak berikut ini;

1.PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan untuk para karyawan. PPh 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.

2.PPh Pasal 22, pajak yang berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.

3.PPh Pasal 23, pajak ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

4.PPh Pasal 26, pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain

6.PPh Pasal 29, pajak yang berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit yang diajukan pada KPP.

7.PPh Pasal 15, pajak ini adalah pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari wajib pajak tertentu. Seperti perusahaan asing, minyak, gas, pelayaran dan penerbangan, dan lain-lainnya.

8.PPh Pasal 4 Ayat 2, pajak ini bersifat final atau berasal dari berbagai jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya dapat dipastikan.

9.Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai, yakni pada saat berpindah tangan dari konsumen ke produsen.