TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PBB Sesuai Objek Pajaknya, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 16 Jun 2023, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Potensi kekayaan dimiliki Bangsa Indonesia, antara lain, dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Maka, atas bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut wajib memberikan sebagian kekayaan melalui pajak yang dibayarkan yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak adalah bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB:


Selanjutnya, subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan bangunan.

Bagi subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut, apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Sedangkan keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.

Sementara itu, PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dengan pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Terdiri dari:

1. PBB Perkebunan
2. PBB Perhutanan
3. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
4. PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. PBB Sektor Lainnya.


Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.

Adapun areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-31/PJ/ 2014.


Areal yang dikenakan PBB Perhutanan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-42/PJ/2015.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-45/PJ/2013.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-47 PJ 2015.