TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak untuk Sponsorship

Redaksi PajakOnline · 10 Jul 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Ketentuan pajak untuk sponsorship diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015. Pemberian dana sponsorship termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Ketika perusahaan penerima sponsorship menerima dana, kemudian atas dana tersebut sudah dipotong pajak oleh pemberi sponsorship, dengan syarat pemberi dana sponsorship merupakan wajib pajak badan dalam negeri.

Sedangkan jika pemberi dana sponsorship wajib pajak orang pribadi, maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan pajak. Sehingga perusahaan yang menerima dana sponsorship harus mengakui penghasilan tersebut pada SPT Tahunan dan tidak boleh mengakui kredit pajak karena tidak ada pemotongan atau pemungutan oleh orang pribadi.

Selain itu, ketentuan lainnya apabila penerima dana sponsorship tidak memiliki NPWP, maka akan dipungut pajak dua kali lipat atau tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif normalnya. Dari sisi penerima dana, pemberian sponsorship merupakan penghasilan atas jasa iklan. Sedangkan dari sisi pemberi dana, pemberian sponsorship masuk ke dalam kategori biaya promosi.

Dalam aturan pajak, biaya promosi merupakan deductible expense yang berarti dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya promosi yang berkaitan dengan pemberian sponsorship dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan, diantaranya dana sponsorship yang dikeluarkan berkaitan dengan promosi produk serta pemberi dana sponsorship harus membuat daftar nominatif sesuai ketentuan terkait dengan pengeluaran dana sponsorship.

Apabila tidak ada daftar nominatif, maka pemberian dana sponsorship tidak boleh menjadi pengurang penghitungan pajak perusahaan. Sementara itu, daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima diantaranya berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Dengan begitu, daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika petugas pajak menemukan ketidaksesuaian daftar nominatif yang dibuat oleh perusahaan atau tidak adanya daftar nominatif, maka petugas pajak memberikan himbauan untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tersebut atau langsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang.(Kelly Pabelasary)

Pajak untuk Sponsorship | PajakOnline