PajakOnline.com—Pajak radio merupakan pajak yang dipungut pada pesawat penerimaan radio. Dimaksud sebagai pesawat penerimaan radio yaitu segala alat yang dapat dipakai untuk menerima gelombang radio (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947). Untuk itu, pemungutan pajak radio awalnya diatur dalam UU tersebut. Sebelumnya, pajak radio dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah terkait dengan penyelenggaraan siaran radio.
Hal tersebut juga berkaitan dengan peralihan penyelenggaraan siaran radio dari N.V Nirom ke pemerintah Indonesia. Sebelumnya, N.V Nirom (Nederlandsch Indische Radio Omroep Maatschappij) merupakan pihak yang mengurus siaran radio pada masa pemerintahan Hindia-Belanda.
Untuk memperlancar operasional, badan siaran radio Hindia Belanda tersebut memungut iuran dari pemegang pesawat radio. Penyelenggaraan siaran radio kala itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Maka, pemerintah memungut iuran dengan mengganti sifatnya sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio atau disebut sebagai pajak radio.
Berdasarkan UU 12/1947, pajak radio dikenakan Rp5 per bulan. Pajak ini menyasar para pemegang pesawat penerimaan radio. Pengenaan pajak radio kala itu dinilai tidak memberatkan karena pemilik pesawat radio dipandang sebagai orang yang cukup mampu.
Dengan demikian jumlah radio terus meningkat, oleh karena itu tarif pajak radio dinaikkan menjadi Rp7,5 per bulan mulai 1960. Pemerintah menaikkan tarif pajak radio karena menganggap nilai rupiah makin merosot dan pemerintah membutuhkan pendanaan lebih besar.
Selanjutnya, pemerintah mengubah ketentuan pajak radio melalui UU 21/1948. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah memperluas jenis-jenis pesawat radio yang dibebaskan dari pengenaan pajak radio. Pembebasan tersebut diberikan terhadap pesawat penerimaan radio yang dipakai oleh tentara untuk kepentingan ketentaraan dan yang dipakai untuk kepentingan jawatan-jawatan yang berwajib menyelenggarakan, mengawasi siaran radio, dan menyediakan radio umum.
Selain itu, pesawat penerimaan radio yang dipakai duta, konsul dan wakil lainnya dari negara-negara asing, dan orang-orang yang bekerja serta mendiami tempat tinggal yang sama dengan mereka (sepanjang merupakan orang asing) juga dibebaskan dari pengenaan pajak radio.
Pada 20 tahun kemudian, pemerintah kembali mengubah ketentuan pajak radio. Pemerintah mengalihkan kewenangan pemungutan pajak radio ke pemerintah daerah. Hal tersebut diatur melalui UU No.10/1968. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut pengenaan pajak radio pada 1997.
Demikian, pencabutan pengenaan pajak radio tersebut dilakukan seiring dengan diundangkannya UU No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).(Kelly Pabelasary)
