TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Perhiasan dari Luar Negeri

Redaksi PajakOnline · 30 Jul 2023, 05.15 WIB

PajakOnline.com— Membeli perhiasan di luar negeri dan membawanya ke Indonesia maka akan dikenakan beberapa ketentuan mengenai kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang, yakni;

1. Barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor selain barang pribadi penumpang, yaitu barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama, seperti barang dagangan (non-personal use).

Untuk itu, kedua kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk kepada barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang sampai dengan batas nilai pabean free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan.

Selain itu, nilai pabean tersebut merupakan nilai barang impor ditambah dengan biaya angkut dan asuransi sampai tempat kedatangan. Jika nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dipungut bea masuk untuk perhiasan sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut penjelasan tentang masing-masing pungutan yang termasuk dalam PDRI, beserta tarifnya:


Sementara itu, barang impor selain barang pribadi penumpang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Tentunya barang-barang tersebut akan dipungut bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku untuk barang dagangan.

Ketentuan ini juga berlaku pada barang bawaan berupa perhiasan dengan total harga yang melebihi 500 dollar AS. Artinya, harus membayar bea masuk dan pajak karena perhiasan masuk dalam kategori barang impor selain barang pribadi penumpang, sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak

Namun, jika tidak mampu membayar bea masuk dan pajak. Maka, tidak boleh meninggalkan barang impor yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya di bandara atau pelabuhan. Jadi, Anda harus mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan. Jika tidak mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari, maka barang impor akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Sementara itu, BTD merupakan barang impor yang tidak dikuasai oleh pemiliknya karena tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu. BTD akan disita oleh pejabat bea cukai dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan secara lengkap dan benar barang-barang bawaan kepada pejabat Bea Cukai saat tiba di Indonesia.(Kelly Pabelasary)