PajakOnline.com—Global taxation merupakan suatu sistem pengenaan PPh yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Artinya, Sistem global taxation ini merupakan sistem yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan accretion concept.
Accretion concept sendiri merupakan konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya. Dalam sistem ini, semua penghasilan akan digabungkan menjadi satu dari manapun asalnya dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) secara keseluruhan.
PPh akan dikenakan sistem global taxation dengan tiga ketentuan sebagai berikut, yaitu:
1. Sistem ini mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima.
2. Dalam sistem ini PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan atau harta kekayaan yang disimpan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu satu tahun dengan nilai yang tetap.
3. Sistem ini tidak selalu menggunakan tari PPh yang bersifat progresif.
Beberapa ahli pajak mengatakan bahwa sistem ini unggul dan memiliki beberapa kelebihan yang di antaranya adalah:
1. Sistem ini mencerminkan ability-to-pay Wajib Pajak karena sistem ini hanya menerapkan tarif PPh tunggal dan bersifat progresif atas keseluruhan penghasilan.
2. Sistem ini menyederhanakan struktur penghasilan yang dikenai PPh karena sistem ini menghapuskan perbedaan pengenaan tarif PPh antara penghasilan normal (ordinary come) dan capital gains.
3. Sistem ini memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dari segi administratif karena Wajib Pajak hanya wajib melaporkan satu Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). (Atania Salsabila)
