TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Seperti Ini Ciri-cirinya

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 01.35 WIB

PajakOnline.comPajak Masukan dan Pajak Keluaran memiliki ciri tersendiri. Kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikenakan atas transaksi atau jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada di wilayah Pabean Indonesia.

Berikut ini kami terangkan sejumlah ciri dari Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak keluaran dan masukan erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pengenaan Pajak Keluaran didasari atas penetapan tarif barang yang ditentukan berdasarkan undang-undang, yang dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Penjual yang boleh memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang boleh dipungut adalah Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai alat untuk memungut pajak, maka PKP menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak hanya boleh digunakan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Bukti pungut dalam bentuk Faktur Pajak inilah yang dinamakan Faktur Pajak Keluaran. Disebut sebagai Pajak Keluaran karena dihasilkan atas pemungutan pajak atas barang atau jasa yang dikeluarkan.

Sedangkan untuk ciri-ciri Pajak Masukan sebagai berikut:

Sebagai seorang pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP maka akan dipungut PPN. Yang boleh memungut PPN dari perolehan barang yang dilakukan oleh pembeli adalah PKP, dan bukti pungutan adalah Faktur Pajak. Karena faktur pajak diperoleh dari memperoleh barang atau jasa, maka disebut dengan Faktur Pajak Masukan.

Pajak masukan ini artinya pajak yang telah dibayar oleh pembeli dan PPN dalam faktur pajak ini menjadi pengurang (kredit pajak) pada saat pembeli tersebut melakukan penyerahan atas hasil produksinya atau menjual kembali barang dan memungut pajak yang disebut Pajak Keluaran sehingga PPN yang harus disetor ke Negara adalah PK-PM.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: