TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Emas Perhiasan

Redaksi PajakOnline · 6 Jun 2023, 01.40 WIB

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan, namun PPN emas ini tidak dikenakan pada jenis emas batangan. Emas dalam bentuk perhiasan yakni emas yang sudah dirangkai menjadi perhiasan, yang sebagian bahannya atau seluruhnya berbahan emas dan logam mulia lainnya seperti perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata/bahan lain yang melekat atau terdapat dalam emas perhiasan tersebut. Jadi, penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas terutang PPN.

Berikut pengusaha emas yang dikenakan PPN:


Peraturan mengenai tarif PPN atas emas dijelaskan dalam:

Selanjutnya, tarif untuk penyerahan emas perhiasan/ jasa terkait emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Sementara dasar pengenaan pajak atas emas perhiasan berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Berbeda juga dengan Penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan yang dilakukan dengan cara mengganti/ menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku perhiasan, DPPnya sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan tersebut.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Namun pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Pajak Emas Perhiasan | PajakOnline