PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan 15,3% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini terjadi seiring pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.
"Pajak yang tahun lalu kontraksinya 18,8%, tahun ini recover dengan pemulihan 15,3%," kata Menkeu Sri Mulyani, kami kutip hari ini.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 77,6% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Penerimaan pajak akan terus berjalan mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, yakni Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani menilai pendapatan negara telah menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2021, pendapatan negara mencapai Rp1.510,0 triliun atau tumbuh 18,2%.
Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target Rp1.743,6 triliun. "Ini menggambarkan APBN mulai pulih pada saat ekonomi juga pulih. Ini 2 tugas yang harus kita lakukan bersama-sama," kata Menkeu Sri Mulyani.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, realisasinya mencapai Rp205,8 triliun atau tumbuh 25,5%. Realisasi itu setara 95,7% dari target Rp215,0 triliun.
Sedangkan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga Oktober 2021 senilai Rp349,2 triliun atau tumbuh 25,2%. Realisasi tersebut setara 117% atau sudah melampaui target dari target Rp298,2 triliun karena didukung kenaikan harga komoditas.
