TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Redaksi PajakOnline · 21 Sep 2021, 15.00 WIB

PajakOnline.comObyek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Penghasilan BUT sendiri).

Penghasilan kantor pusatnya dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan/dilakukan oleh BUT di Indonesia (penghitungan berdasarkan pendekatan force of attraction.

Hal ini karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan kantor pusat di Indonesia tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.

Misalnya:

-Sebuah bank di luar negeri yang memiliki cabang (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap.

-Sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualannya BUT di Indonesia.

Penghasilan berupa dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa (imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta), imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan (kegiatan), hadiah/penghargaan, pensiunan/pembayaran berkala lainnya, yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.

Misalnya:

-Sonar Inc. yang berkedudukan di Amerika menutup perjanjian lisensi dengan PT Restu Jaya untuk mempergunakan merek dagang Sonar Inc. atas hak tersebut, Sonar Inc menerima royalti dari PT Restu Jaya.
-Sehubungan dengan perjanjian tersebut, Sonar Inc memberikan jasa manajemen kepada PT Restu Jaya melalui BUT di Indonesia, dan dalam rangka pemasaran produk PT Restu Jaya yang menggunakan merek Solar Inc tersebut.

-Dalam kasus di atas, penggunaan merek dagang oleh PT Restu Jaya memiliki hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga penghasilan Solar Inc yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.