PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan wajib pajak yang memiliki NPWP aktif harus lapor SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tersebut belum tentu harus membayar pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan bila sudah memiliki penghasilan sesuai ketentuan.
"Sepanjang NPWP aktif, wajib pajak punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembayaran pajak dilakukan apabila status SPT 'Kurang Bayar'," tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak saat menanggapi warganet, dikutip hari ini.
Warganet yang juga wajib pajak itu mengaku sudah mendaftarkan NPWP secara online dan aktif. "Ini artinya apakah saya harus bayar pajak ya? Sedangkan saya belum bekerja
dan tidak berpenghasilan," tanyanya.
Walaupun memiliki NPWP aktif, tidak semua wajib pajak wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP tetapi penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), terhadapnya tidak wajib membayar pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU PPh dan UU HPP. "Apabila belum memiliki penghasilan maka status SPT seharusnya 'Nihil' dan
tidak ada pajak yang harus dibayarkan," tambah DJP.
Artinya, seseorang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP. Terhadapnya, wajib juga melaporkan SPT Tahunan. Namun, tetap ada ketentuan PTKP yang menjadi dasar seseorang perlu membayar pajaknya atau tidak.
Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016. Nilainya, Rp54 juta bagi wajib pajak orang pribadi (satu tahun pajak); Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; dan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
