TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 4 Sep 2023, 15.30 WIB

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD adalah nomor yg diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya, pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Sementara, pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah saja. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

NPWPD diperuntukan terhadap jenis pajak yang dibayar berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:


Syarat mendapatkan NPWPD

Isi Surat Permohonan Formulir NPWPD