PajakOnline.com—Dalam mengatur sebuah usaha dibutuhkan keputusan yang tepat untuk dapat tetap bertahan di pasar, tetapi persaingan yang ketat membuat perusahaan terus mengembangkan usahanya. Beberapa cara yang dilakukan yaitu seperti melakukan merger, pemekaran usaha, juga pengambilalihan usaha.
Dalam melakukan merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha akan terdapat proses pengalihan harta ke wujud lain atau wujud yang baru terbentuk. Proses ini menimbulkan kewajiban pajak yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak diperbolehkan memakai nilai buku pada pengalihan harta untuk merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha agar tidak ada keuntungan dan tidak terutang pajak penghasilan atau PPh.
Nilai buku yaitu nilai aset yang tertulis dalam catatan akuntansi (pembukuan) milik wajib pajak. Nilai yang ada pada buku telah dikurangi dengan biaya penyusutan. Biasanya nilai buku bisa dilihat dengan pada laporan negara suatu entitas. Menghitung nilai buku dengan cara mengurangi nilai aset kepada akumulasi depresiasi atau penyusutannya. Bisa juga dengan mengurangi total aset dengan aset tidak berwujud dan liabilitas.
Nilai buku menjadi suatu aktiva yang dipengaruhi oleh metode penyusutan yang dipakai pada sebuah perusahaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan seorang ahli Cyssco (2009) yang mengatakan jika nilai buku menjadi nilai pada sebuah aset yang tercantum dalam pembukuan. Ketika suatu aset mengalami penyusutan, lalu nilai buku pada aset itu yaitu harga belinya dikurangi jumlah penyusutan aset.
Artinya pencatatan nilai buku pada saat pertama dicatat mengikuti harga saat aset itu dibeli. Kemudian aset tersebut setiap tahunnya dikurangi dengan biaya penyusutan. Hubungan antara nilai buku dengan penyusutan berpengaruh pada sebuah aset memiliki perbedaan pada suatu perusahaan dan perusahaan lain.
Ketika dalam proses pengalihan harta, pada tahap ini bisa muncul indikasi kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Kewajiban pajak yang dimaksud yaitu terdapat Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada keuntungan dalam proses pengalihan harta ini. Keuntungan yang bersumber dari selisih harga pasar aset dengan harga buku aset.
Pemakaian nilai buku dalam pengalihan harta membuat hilangnya keuntungan yang muncul pada proses pengalihan harta dan tidak terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.
Terdapat syarat untuk bisa menggunakan nilai buku pada pengalihan harta, bisa memenuhi persyaratan seperti:
1. Membuat surat permohonan untuk penggunaan nilai buku dengan tujuan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.
2. Membuat surat pernyataan dengan menyatakan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha telah memenuhi syarat yang bertujuan bisnis.
3. Membuat surat pernyataan tentang apa tujuan dan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.
4. Membuat Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk Wajib Pajak dalam negeri dan badan Usaha Tetap yang bersangkutan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
