PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, terhitung mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit atau NPWP 16 digit akan digunakan dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Hal ini sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan NPWP 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023).
“SAKTI dan SPAN adalah sistem yang digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk mengelola secara terintegrasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023.
DJP menginfokan pula layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas untuk Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Selanjutnya, jika Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, mereka dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk:
– mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya; atau
– khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK sebagai NPWP-nya belum valid, agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sehingga menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan.
Perbedaan pengggunaan NPWP format 15 dan 16 digit
Selanjutnya, DJP juga menjelaskan perbedaan penggunaan NPWP dengan format 15 dan 16 digit dalam layanan administrasi dan perpajakan yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan Wajib Pajak. Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan PMK 59/2022, PMK 244/2015, serta PMK 18/2021.
DJP menjelaskan bahwa NPWP dengan format 15 digit masih digunakan dalam beberapa hal, yaitu:
1. Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan oleh DJP, termasuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Hal ini juga berlaku untuk Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB).
2. Faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak rekanan instansi pemerintah.
3. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
4. Pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah Pusat.
5. Penyetoran PPh dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Sedangkan itu, NPWP dengan ormat 16 digit digunakan dalam beberapa hal, yaitu:
1. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D dalam SPAN.
2. Penyetoran PPh dengan mekanisme langsung yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah melalui SPAN.
3. Penerbitan Surat Perintah Membayar Kepada Pihak Ketiga (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dalam SAKTI.
“Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” jelas DJP. (Wiasti Meurani)
