TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Mudahnya Bikin Kode Billing

Redaksi PajakOnline · 28 Okt 2021, 16.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan mudahnya untuk membuat kode billing bagi wajib pajak. Dalam unggahan di media sosial Instagram, DJP memberikan informasi aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak, hadir untuk memudahkan transaksi perpajakan. Salah satunya adalah untuk membuat kode billing.
“#KawanPajak bisa dengan mudah meminta kode billing lewat M-Pajak kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP.
Kode billing memang harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia pada aplikasi.
Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click, Call, & Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.
Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.
Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
“Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan online atau virtual. DJP menyebutkan, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.