TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Amortisasi

Redaksi PajakOnline · 16 Jun 2023, 11.00 WIB

PajakOnline.com—Amortisasi mempunyai arti berbeda dalam konteks pinjaman dan pajak. Amortisasi dalam konteks pinjaman mengacu pada pemisahan pembayaran pokok pinjaman dan bunga menjadi pembayaran berkala yang mana pinjaman dilunasi pada waktu tertentu. Misal, untuk hipotek atau kredit mobil.

Sementara itu, untuk tujuan pajak dan akuntansi, amortisasi mengacu pada strategi menghapuskan biaya modal yang dikeluarkan bisnis dari suatu aset agar sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan aset tersebut.

Amortisasi dapat diartikan sebagai alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Sementara itu, terkait dengan pajak ketentuan amortisasi diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 11A UU PPh, amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Adapun Metode-Metode Amortisasi, ada dua metode yang bisa digunakan. Kedua metode ini dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya dan sering kali digunakan untuk mengukur nilai amortisasi aset tidak berwujud. Sebagai berikut:


Selanjutnya, Amortisasi berbeda dengan Depresiasi. Jika amortisasi adalah penurunan nilai aktiva tak berwujud, sedangkan depresiasi adalah penurunan nilai dari aktiva berwujud.

Dengan begitu, amortisasi digunakan sebagai cerminan nilai aset perusahaan ketika akan kembali dijual, sedangkan depresiasi digunakan untuk memungkinkan perusahaan dalam menghasilkan dan mempertahankan pendapatan dari aset berwujud untuk bulan tertentu.(Kelly Pabelasary)