PajakOnline.com—Mulai tahun ini kita sudah tidak bisa lagi memakai materai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk menjalankan kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Bea Meterai.
Tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak mengikuti UU No 13/1985 hanya bisa digunakan selama 1 tahun setelah UU No 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas dengan PMK Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021 menjelaskan "Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun,".
Selanjutnya, cuma ada tarif tunggal pada meterai mulai tahun 2022 ini, yakni meterai Rp10.000. Pada tahun sebelumnya, wajib pajak masih diperkenankan membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.
Pada meterai bernominal Rp10.000, meterai yang disediakan tak hanya meterai tempel, namun ada meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.
Sesuai dengan peraturan pada PP No 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sedangkan, PT Pos Indonesia menjalankan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Pendistribusian meterai elektronik dilakukan oleh Perum Peruri.
Jika masyarakat ingin membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, bisa dilakukan lewat laman pos.e-meterai.co.id.
Dalam pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik caranya dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai lewat sistem meterai elektronik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
