TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menu Daftar Insentif PPN Rumah dalam Aplikasi Sikumbang

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mendaftar dan memanfaatkan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai Pasal 8 PMK No 6/2022, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dinamakan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).

Sudah disediakan juga menu 'Pendaftaran Khusus Pengembang Komersial Untuk Insentif PPN' pada aplikasi tersebut dan bisa diakses pengembang selaku PKP.

Dalam aplikasi Sikumbang dijelaskan, "Pengembang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah." Tidak hanya itu, PKP juga perlu mendaftar lewat aplikasi selambat-lambatnya 31 Maret 2022 untuk bisa memanfaatkan insentif PPN rumah DTP.

Agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP terdapat beberapa data yang dibutuhkan seperti nama pengembang, NPWP badan usaha, e-mail yang sesuai dengan data pajak, dan alamat pengembang. Sesudah mengisi data, PKP bisa klik "daftar" agar pendaftaran bisa diproses.

Dalam PMK 6/2022 juga mengatur tentang perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP sampai masa pajak September 2022.

Insentif PPN DTP yang pemerintah berikan yakni 50% untuk penjualan rumah maksimal Rp2 miliar, dan insentif PPN DTP 25% untuk penjualan rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 6/2022 dijelaskan beberapa keterangan yang perlu disertakan pada tahap pendaftaran yaitu perincian terhadap ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan telah selesai.

Lalu, PKP juga perlu menyampaikan rincian jumlah ketersediaan rumah yang dalam proses pembangunan yang siap untuk diserahterima atau pekerjaan telah selesai selama masa periode insentif, juga perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Kemudian, akan disampaikan mengenai data pendaftaran oleh Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya 7 April 2022, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dalam menyampaikan data dilakukan dengan secara online dan offline.

Sesudah pendaftaran dilakukan, PKP ketika menyerahkan rumah harus membuat faktur pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Faktur pajak itu wajib diisi dengan lengkap dan benar, meliputi identitas pembeli seperti nama pembeli dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK).

Dalam faktur pajak itu juga wajib dilengkapi dengan informasi berbentuk kode identitas rumah dalam mengisi kolom nama barang. ketika melaporkan faktur pajak pada surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang menyerahkan rumah juga menjadi laporan realisasi PPN DTP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)