TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2021, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Sebelum mengenal pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, PPh merupakan pungutan yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang atau orang pribadi dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Seluruh pungutan PPh tersebut untuk perwujuan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat.

Walaupun tidak secara langsung namun dapat kita lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan yang bisa kita nikmati, maka dari itu kesadaran Wajib Pajak sangatlah penting karena untuk kepentingan bersama. Salah satu jenis PPh yang akan kita bahas pada artikel ini yakni mengenai PPh Pasal 22 atau yang sering juga disebut PPh Pasal 22 impor.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor adalah bentuk pemotongan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor dan disebutkan juga bahwa objek pajaknya yakni barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual.

Besaran tarif PPh 22 yang dikenakan pun beragam tergantung pemungutan dan objek serta jenis transaksinya, tetapi khusus untuk tarif PPh 22 impor ialah sebagai berikut:

1. Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya adalah 2,5% dan dikalikan dengan nilai mpor.

2. Jika tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai impor.

3. Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai lelang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kegiatan impor dapat dikenakan pasal tersebut, berikut beberapa hal yang dikecualikan atas PPh 22 impor:

1. Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus disertai dengan SKB PPh 22 yang diterbitkan oleh DJP.

2. Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.

3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000 dan jumlahnya tidak dipecah-pecah.

4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam jumlah tertentu dalam kurun waktu satu tahun pajak. Di Indonesia sendiri setidaknya terdapat 8 jenis pajak penghasilan yang salah satunya sudah kita bahas yakni PPh 22 impor. (Atania Salsabila)