TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Komwasjak Serta Wewenangnya

Redaksi PajakOnline · 6 Jun 2023, 02.50 WIB

PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite non struktural yang memiliki sifat yang independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komwasjak.

Dasar hukum pembentukan Komwasjak terdapat dalam Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK tersebut. Dalam PMK terbaru itu, Komwasjak lebih strategis dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi seputar kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, Komwasjak akan meningkatkan efektivitas serta efisiensinya dalam melaksanakan pengawasan perpajakan.

Menurut Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/PMK.09/2023, Komwasjak bertugas membantu Menteri Keuangan dalam hal melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi yang memiliki sifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Dirjen Bea dan Cukai (DJBC), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Dirjen Pajak (DJP).

Pelaksanaan tugas Komwasjak tersebut memiliki tujuan agar dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya Komwasjak memiliki kewenangan sebagai berikut;


Dalam melaksanakan tugas, fungsi, serta wewenangnya, Komwasjak menganut sifat yang independen dari pengaruh instansi yang diawasinya, antara lain BKF, DJP, dan DJBC. Komwasjak berkedudukan di bawah serta hanya bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Selain itu, Komwasjak berkewajiban untuk menyusun petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk pelaksanaan tersebut dibuat oleh Komwasjak dengan tetap berkoordinasi dengan BKF, DJP, DJBC, Setjen Kemenkeu, dan Itjen Kemenkeu.

Berikut sejumlah perbedaan Komite Pengawas Perpajakan dengan pengawas lainnya: