TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Ekualisasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2021, 07.00 WIB

PajakOnline.com—Istilah ekualisasi pajak merupakan salah satu istilah yang perlu diketahui di dunia perpajakan, mungkin bagi para pemeriksa pajak istilah tersebut sudah tak asing lagi di telinga namun sebagian besar Wajib Pajak masih banyak yang belum tahu apa itu ekualisasi pajak.

Mengapa para pemeriksa pajak sudah paham atau tahu betul tentang ekualisasi pajak? Karena pada umumnya, seorang pemeriksa pajak memakai ekualisasi pajak untuk metode serta teknik pemeriksaan pajak dalam uji kepatuhan Wajib Pajak. Umumnya, ekualisasi pajak diartikan sebagai proses untuk menyamakan.

Dengan kata lain, ekualisasi pajak merupakan sebuah proses pengecekan apakah suatu jenis pajak sudah sesuai dengan jenis pajak lainnya yang terkait satu sama lain. Pada umunya, ekualisasi pajak dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Ekualisasi penghasilan dan PPN.
2. Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.
3. Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Proses ekualisasi pajak sendiri dilakukan dengan cara menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan ke kantor pajak.

Guna diberlakukannya ekualiasi pajak yakni menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal mengingat banyaknya dan rincinya data yang dicantumkan dalam SPT Tahunan terutama bagi SPT Tahunan Badan dan juga berguna untuk menghindari koreksi pajak serta persiapan Wajib Pajak jika sewaktu-waktu diperika oleh kantor pajak.(Atania Salsabila)