TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Redaksi PajakOnline · 7 Okt 2023, 03.50 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan terbaru ini mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Adapun social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk promosi atau memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Kini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya, seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.

Menurut dia, setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, yaitu:

1. Monopoli Pasar Sebuah platform yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki melalui keterangannya, dikutip hari ini.

2. Manipulasi Algoritma Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah memanipulasi algoritma dengan mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," kata Fiki.

3. Memanfaatkan Traffic

Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

4. Penyalahgunaan Data

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan. Hal ini berbeda jika pengguna terdaftar pada platform media sosial yang juga menjalankan bisnis e-commerce. Potensi penyalahgunaan data dapat terjadi untuk kepentingan pengembangan bisnis.

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan sebuah platform sudah sewajarnya dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat. "Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu," kata dia.

Menurut Bhima, pemisahan ini diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data. Penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih. Tak hanya itu, sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan.