PajakOnline.comโDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa yang sedang melakukan penyusunan skripsi, disertasi, tesis, riset tertentu, karya ilmiah, tugas akhir dan tujuan lainnya yang berkaitan dengan perpajakan untuk mengajukan izin riset di DJP.
Riset perpajakan di DJP ini dapat dilakukan berbagai kalangan seperti mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga.
Melalui kanal media sosial, DJP melalui Kanwil DJP Jawa Barat I menerangkan tata cara pengajuan izin riset pajak kepada DJP. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.
"Kamu dapat mengajukan izin ke DJP untuk melakukan penelitian di bidang perpajakan. Hal ini berguna jika kamu sedang melakukan penyusunan skripsi, riset, dan lainnya lho," tulis Kanwil DJP Jabar I di Instagram, dikutip hari ini.
Riset, tulis DJP, dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan. Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.
Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).
DJP sudah menyusun daftar tema riset yang dapat dimanfaatkan juga dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepatuhan Perpajakan
2. Peraturan Perpajakan
3. Teknologi Informasi Perpajakan
4. SDM dan Organisasi DJP
5. Edukasi Perpajakan
6. Layanan Perpajakan
7. Penegakan Hukum Perpajakan
