TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Pajak dan Tahun Pajak, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 00.35 WIB

PajakOnline.comDalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pada Pasal 1 angka 7 dalam UU KUP, masa pajak didefinisikan sebagai jangka waktu yang menjadi dasar dalam menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 2A UU KUP telah dijelaskan juga bahwa masa pajak memiliki pengertian sebagai jangka waktu yang sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 bulan kalender. Sebagai contoh:

Masa Pajak Januari

Masa Pajak Februari

Masa Pajak Maret

Masa Pajak April

Masa Pajak Mei

Masa Pajak Juni

Masa Pajak Juli

Masa Pajak Agustus

Masa Pajak September

Masa Pajak Oktober

Masa Pajak November

Masa Pajak Desember

Sementara itu, apa yang dimaksud tahun pajak? Apa bedanya dengan masa pajak? Berikut ini penjelasannya;

Mengacu Pasal 1 angka 8 UU KUP, tahun pajak didefinisikan sebagai penghitungan atau jangka waktu dalam 1 tahun kalender, kecuali terdapat wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun buku wajib pajak terkait atau dengan kata lain menggunakan tahun yang tidak sama dengan tahun pajak.

Dalam penggunaan jangka waktu dalam perpajakan, setiap wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat harus konsisten penggunaannya selama 12 bulan serta melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Adapun, contoh cara menentukan suatu tahun pajak, yaitu sebagai berikut:

Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender

Pembukaan akan dimulai dari 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015, disebut tahun pajak 2015.

Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender

Pembukuan dimulai 1 Juli 2014 dan berakhir 30 Juni 2015.

Ketentuan mengenai bagian tahun pajak ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, dimana dalam aturan tersebut bagian tahun pajak didefinisikan sebagai jangka waktu 1 (satu) tahun pajak atas 1 (satu) bulan kalender dan/atau 1 (satu) bulan kalender atau beberapa bulan kalender.

Dalam hal ini, adapun contoh penerapan pada bagian tahun pajak yaitu sebagai berikut:

Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status SPT yang Lebih Bayar untuk Masa Pajak Maret 2020, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari hingga dengan Maret 2020

Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status SPT yang Lebih Bayar untuk Masa Pajak November 2020, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari hingga dengan November 2020.